jpnn.com, PEKANBARU - Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan dua orang pihak travel berinisial S dan R sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan terkait penyelenggaraan haji mujamalah.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengungkapkan korban bersama istrinya mendaftar program haji mujamalah melalui sebuah travel di Pekanbaru pada Oktober 2024.
Tidak ada komentar