Rp3,71 Miliar Diduga Hasil Korupsi Bandara Kualanamu Disetor ke Negara

Rp3,71 Miliar Diduga Hasil Korupsi Bandara Kualanamu Disetor ke Negara

jpnn.com, MEDAN - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyetor uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,71 miliar atas dugaan korupsi di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara, ke kas negara.

"Penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,71 miliar," ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, Selasa (10/12).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya