jateng.jpnn.com, KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus menerapkan ultimum remidium atau upaya hukum terakhir terhadap 12 kasus pelanggaran cukai rokok selama periode Januari hingga September 2025.
Dalam pendekatan ini, para pelanggar tidak dijerat pidana, tetapi dikenakan denda cukai rokok dengan total mencapai Rp4,18 miliar.
Tidak ada komentar