Liputan6.com, Jakarta - PT RMK Energy Tbk (RMKE) resmi merealisasikan rencana pemecahan nilai nominal saham (stock split) dengan rasio 1:5 setelah memperoleh seluruh persetujuan yang dibutuhkan. Aksi korporasi ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan likuiditas perdagangan saham sekaligus memperluas jangkauan investor di pasar modal.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (13/7/2026), Perseroan menyampaikan bahwa pelaksanaan stock split tersebut telah mendapat restu pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 26 Juni 2026, serta persetujuan pencatatan saham tambahan dari BEI pada 7 Juli 2026.
Tidak ada komentar