jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menuai perhatian publik.
Berdasarkan surat edaran dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta tertanggal 5 Februari 2025, alokasi anggaran untuk pemberian penghargaan kepada keluarga pahlawan, janda pahlawan, dan janda perintis kemerdekaan resmi dihapus mulai tahun anggaran 2025.
Tidak ada komentar