Liputan6.com, Jakarta - Proses revitalisasi kawasan Keraton Kasunanan Surakarta yang menggunakan dana APBN menemui hambatan. Lembaga Dewan Adat (LDA) pun akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Ketua LDA Keraton Surakarta, GKR Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng mengatakan, LDA Keraton Surakarta kesulitan mengakses ke sejumlah bangunan vital karena masih tertutup dan terhalang perbedaan sikap dengan kubu Paku Buwono (PB) XIV Purbaya, sebab itu pihaknya tidak akan ragu menempuh jalur hukum bagi pihak yang menghalangi jalannya proyek.
Tidak ada komentar