Respons PN Cikarang Soal Tudingan Eksekusi Lahan di Bekasi yang Cacat Prosedur

Respons PN Cikarang Soal Tudingan Eksekusi Lahan di Bekasi yang Cacat Prosedur

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membantah tudingan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dengan menyebut eksekusi lahan di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan sudah sesuai prosedur.

Hakim Juru Bicara PN Cikarang, Isnandar Nasution, menyatakan, proses eksekusi lahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana tindak lanjut permohonan bantuan yang diajukan Pengadilan Negeri Kota Bekasi merujuk putusan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya