Residivis Pemilik 49 Paket Sabu-sabu di Denpasar Diganjar 7,5 Tahun Penjara

Residivis Pemilik 49 Paket Sabu-sabu di Denpasar Diganjar 7,5 Tahun Penjara

bali.jpnn.com, DENPASAR - Terdakwa kasus kepemilikan 49 paket sabu-sabu seberat 122,95 gram bruto atau 113,64 gram neto Oki Bagus Hariyanto akhirnya kena batunya.

Majelis hakim PN Denpasar dalam sidang putusan kemarin (27) menjatuhkan hukuman kepada residivis narkoba ini selama 7,5 tahun penjara.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya