bali.jpnn.com, DENPASAR - Terdakwa kasus kepemilikan 49 paket sabu-sabu seberat 122,95 gram bruto atau 113,64 gram neto Oki Bagus Hariyanto akhirnya kena batunya.
Majelis hakim PN Denpasar dalam sidang putusan kemarin (27) menjatuhkan hukuman kepada residivis narkoba ini selama 7,5 tahun penjara.
Tidak ada komentar