Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi pembelian kembali saham atau buyback yang dilakukan emiten tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) telah mencapai Rp 17,12 triliun hingga pertengahan Mei 2026.
Nilai tersebut setara dengan 30,25% dari total dana buyback yang telah dialokasikan oleh emiten sejak kebijakan buyback tanpa RUPS diberlakukan pada Maret 2025.
Tidak ada komentar