Liputan6.com, Jakarta - Beberapa daerah di Indonesia membuat kebijakan ramah lingkungan seperti mengurangi sampah plastik. Salah satunya Pemerintah Provinsi (Pemnprov) Bali baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 yang mencantumkan arahan bahwa pengusaha air minum dilarang memproduksi air minum kemasan di bawah 1 liter.
Hal ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster sebagai salah satu upaya menyelesaikan persoalan sampah di Pulau Dewata. Kebijakan itu mendapat tanggapan positif dari beberapa pelaku usaha wisata, seperti Plataran Indonesia dan tiket.com. Menurut President Director of Plataran Indonesia, Anasthasia Sri Handayani, semua akomodasi Plataran sudah lama menerapkan kebijakan tidak lagi menyiapkan air minum dalam kemasan sekali pakai. Namun, pengunjung bisa menggunakan botol kaca yang bisa diisi ulang dari dispenser di hotel. Dan resor mereka.
Tidak ada komentar