jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Sebanyak 64 sepeda motor ditilang dalam patroli skala besar yang digelar Polres Lamongan pada Sabtu (30/5) malam. Mayoritas pelanggaran yang ditemukan berupa penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong yang selama ini banyak dikeluhkan warga karena menimbulkan kebisingan.
Patroli yang berlangsung mulai pukul 20.00 WIB itu menyasar sejumlah titik rawan gangguan keamanan, kawasan keramaian, jalur protokol, hingga lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpul pengendara pada malam hari.
Tidak ada komentar