Diperiksa Kejati Lampung, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya Miliki Harta Kekayaan Rp20,...
- hari ini, 18.31
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Gunungkidul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan hak keuangan dan administratif bagi pimpinan dan anggota DPRD. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur fasilitas baru, termasuk kendaraan dinas, tunjangan perumahan, serta uang jasa pengabdian.
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho, menyatakan bahwa pembahasan Raperda ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terkait hak keuangan anggota dewan.
Tidak ada komentar