Liputan6.com, Lampung - Sejumlah fraksi di DPRD Provinsi Lampung resmi mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur soal perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Usulan tersebut ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Lampung sebagai bentuk kepedulian terhadap moralitas generasi muda.
Fraksi yang mendorong wacana itu antara lain berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Golkar. Mereka menilai perlunya regulasi yang bisa mengatur dan membatasi perilaku seksual menyimpang yang dinilai mulai mengkhawatirkan.
Tidak ada komentar