Putusan Sementara terhadap PT EBTel Dinilai Janggal

Putusan Sementara terhadap PT EBTel Dinilai Janggal

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum PT Era Bangun Telecomindo (PT EBTel) Francisca Romana menilai ada kejanggalan pada putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus kliennya berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara.

Keputusan ini diambil berdasarkan gugatan yang dikabulkan seluruhnya pada 17 Juli 2024.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya