jpnn.com, JAKARTA - Hasil survei terbaru Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan dukungan kuat masyarakat terhadap reformasi sistem peradilan pidana melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Temuan utama menyoroti pentingnya penguatan kontrol yudisial dan reformasi mekanisme upaya paksa.
Peneliti LSI Yoes C Kenawas mengungkapkan, 61,4 persen responden mendukung pembentukan hakim pemeriksa pendahuluan.
Tidak ada komentar