PTUN Cabut Sanksi Kresna Asset Management dan Michael Steven, OJK Ajukan Banding

PTUN Cabut Sanksi Kresna Asset Management dan Michael Steven, OJK Ajukan Banding

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan sanksi administrasi berupa denda dan perintah tertulis kepada PT Kresna Asset Management dan Michael Steven.

"OJK akan menempuh upaya hukum banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Pasar Modal, Bursa Karbon dan Keuangan Derivatif OJK Inarno Djajadi, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Februari 2024, secara virtual, Senin (4/3/2024).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya