PTPN Setuju Restorative Justice, Mbah Mujiran Akhirnya Bebas

PTPN Setuju Restorative Justice, Mbah Mujiran Akhirnya Bebas

Liputan6.com, Lampung - PTPN I (Persero) Regional 7 akhirnya resmi menyetujui penyelesaian perkara Mbah Mujiran melalui mekanisme restorative justice. Kesepakatan damai antara kedua belah pihak telah ditandatangani dan disaksikan unsur Forkopimda, Camat Tanjung Sari, hingga Kepala Desa Wonodadi.

Dengan begitu, Mbah Mujiran (74), lansia asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, yang menjadi terdakwa perkara penggelapan getah karet di area kebun milik PTPN I Regional 7 Kebun Bergen, bisa bebas dari dakwaan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya