jpnn.com, JAKARTA - PT Duta Palma Group didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp4,79 triliun dan 7,88 juta dolar Amerika Serikat dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi selama periode 2004 hingga 2022 dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) Bertinus Haryadi Nugroho, menyatakan kerugian tersebut timbul akibat perbuatan melawan hukum berupa korupsi dan TPPU oleh Duta Palma Group yang terdiri dari PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific.
Tidak ada komentar