Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi Bali menyegel sementara lokasi pembangunan proyek lift kaca senilai Rp 200 miliar di Pantai Kelingking, Nusa Penida. Langkah ini diambil usai tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali bersama Satpol PP Bali menemukan sejumlah pelanggaran tata ruang saat melakukan sidak, Jumat (31/10/2025).
Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan, kegiatan pembangunan dihentikan sementara karena berada di kawasan mitigasi bencana dan melanggar batas sempadan pantai.
 
 
             
             
             
             
             
             
             
             
             
            
Tidak ada komentar