Proyek di Cilegon Dikorupsi, Negara Merugi Rp 3,2 Miliar

Proyek di Cilegon Dikorupsi, Negara Merugi Rp 3,2 Miliar

banten.jpnn.com, SERANG - Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pembangunan akses Pelabuhan Wanasari di Cilegon.

Proyek pembangunan tersebut terjadi pada 2020 dikelola badan usaha milik daerah (BUMD) ialah PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) dengan nilai kontrak Rp 39,1 miliar.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya