Liputan6.com, Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan yang awalnya dijadwalkan berakhir pada akhir Juli ini diperpanjang sebagai respons atas tingginya antusiasme masyarakat.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, Minggu (27/7). Menurut dia, banyak warga yang masih ingin memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi tersebut.
Tidak ada komentar