Kalender Bali Selasa (4/2): Baik untuk Membuat Tempat Berdagang & Berjualan
- hari ini, 07.01
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Bandung - Selebgram asal Medan, Ratu Entok telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) atas kasus terkait penistaan agama. Setelah ditetapkan sebagai tersangka Ratu Entok kemudian ditahan oleh Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menuturkan kepada wartawan bahwa Ratu Entok ditetapkan sebagai tersangka dan berpotensi ancaman hukuman di atas lima tahun. Selain itu, Ratu Entok telah resmi ditahan terhitung sejak Selasa (8/10/2024) malam.
Tidak ada komentar