jpnn.com - JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif mengatakan, para honorer database BKN yang tidak mendapatkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2024, akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Adapun bagi honorer non-database BKN, Prof Zudan mempersilakan mereka mencari alternatif lain.
Tidak ada komentar