jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Reskrim Polrestabes Surabaya telah menetapkan seorang pria berinisial NH (49) sebagai tersangka kasus kekerasan rumah tangga (KDRT) kepada istrinya IN (49) yang viral di medias sosial.
Kasat Reskrim Polretabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengungkapkan NH yang tega menganiaya istrinya karena meminta uang belanja itu ternyata bos rental mobil.
Tidak ada komentar