Pria Pencabul Ini Dituntut 7 Tahun, JPU Sebut Terbukti Memerkosa Pelajar SMP

Pria Pencabul Ini Dituntut 7 Tahun, JPU Sebut Terbukti Memerkosa Pelajar SMP

bali.jpnn.com, DENPASAR - Rubi Wicaksono, akhirnya menerima karma dari buah perbuatannya.

Dalam sidang tertutup di PN Denpasar kemarin (7/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ni Ketut Muliani menuntut pria 22 tahun itu dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya