bali.jpnn.com, DENPASAR - Rubi Wicaksono, akhirnya menerima karma dari buah perbuatannya.
Dalam sidang tertutup di PN Denpasar kemarin (7/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ni Ketut Muliani menuntut pria 22 tahun itu dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Tidak ada komentar