Liputan6.com, Jakarta - Sadam Husein (35) nekat menguras perhiasan emas milik ayah kandungnya seberat 177 gram untuk judi online (judol). Warga Jalan Tuba, Kecamatan Medan Denai ini harus mendekam di balik jeruji besi mempertanggungjawabkan tindakannya.
Kapolsek Medan Area, AKP Muhammad Ainul Yaqin, mengungkapkan, seluruh uang hasil penjualan emas yang ditaksir mencapai Rp 150 juta tersebut telah ludes digunakan pelaku untuk berjudi.
Tidak ada komentar