Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap pria berinisial RU (31) yang diduga merudapaksa seorang perempuan lanjut usia berusia 90 tahun di Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Peristiwa itu diduga terjadi saat korban berada seorang diri di rumah pada Senin (29/6/2026) malam. Kasus tersebut terungkap setelah anggota keluarga korban memergoki kejadian itu dan melaporkannya ke polisi.
Tidak ada komentar