Liputan6.com, Lampung - Seorang pria berinisial SR (30) diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung karena melakukan kekerasan seksual kepada sepupu istrinya yang masih berusia 13 tahun.
Dari hasil interogasi, SR mengaku sudah sebanyak tiga kali menyetubuhi korban. Ironisnya, perbuatan tercela itu berlangsung di dalam kamar rumahnya, tepat di sebelah sang istri dan anaknya.
Tidak ada komentar