Ajukan Banding, Pengacara Herman Budiyono Ungkap Aliran Uang ke Pelapor
- hari ini, 00.45
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria di China kini bisa bernapas lega setelah pengadilan di Shanghai memutuskan bahwa ia tidak wajib mengembalikan 300 ribu yuan (lebih dari Rp665 juta) yang diberikan mantan pacarnya yang berselingkuh dengan keponakannya. Uang itu sebelumnya diberikan sebagai kompensasi dan upaya si mantan untuk memperbaiki hubungan mereka.
Menurut Shanghai Morning Post, dikutip dari The Star, Minggu (22/12/2024), kasus bermula saat pria bermarga Li itu bertemu dengan wanita yang diidentifikasi sebagai Xu, pada 2018. Keduanya dekat dan memutuskan berpacaran. Namun, dua tahun kemudian, Li mendapati Xu telah berselingkuh dengan keponakannya.
Tidak ada komentar