bali.jpnn.com, KINTAMANI - Tim Opsnal Reskrim Polres Bangli menangkap dua orang warga Desa Songan B, Kecamatan Kintamani atas dugaan terlibat tindak pidana penganiayaan terhadap Wayan Gede Sumadi, 39.
Dua pelaku Jero Darsana, 31 dan Putu Kutiman, 25, diamankan karena menganiaya korban dengan sebilah pedang di tangan.
Tidak ada komentar