Pria 22 Tahun di Karangasem Jadi Tersangka Persetubuhan ABG, Motifnya Kurang Ajar

Pria 22 Tahun di Karangasem Jadi Tersangka Persetubuhan ABG, Motifnya Kurang Ajar

bali.jpnn.com, KARANGASEM - Penyidik Reskrim Polres Karangasem akhirnya menetapkan pria berinisial IKAPA sebagai tersangka pencabulan.

Pria 22 tahun itu menjadi tersangka setelah menyetubuhi seorang pelajar perempuan berinisial NKN, yang baru berusia 15 tahun.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya