bali.jpnn.com, KARANGASEM - Penyidik Reskrim Polres Karangasem akhirnya menetapkan pria berinisial IKAPA sebagai tersangka pencabulan.
Pria 22 tahun itu menjadi tersangka setelah menyetubuhi seorang pelajar perempuan berinisial NKN, yang baru berusia 15 tahun.
Tidak ada komentar