Ronaldo Sebut Vinicius Lebih Pantas Mendapatkan Ballon d'Or 2024, Rodri Beraksi Begini
- hari ini, 08.26
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto menyoroti vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi komoditas timah. Harvey hanya divonis 6,5 tahun penjara meski merugikan negara hingga Rp300 triliun. Prabowo meminta aparat hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku korupsi besar.
Dalam pidato di acara Musrenbangnas 2024, Senin (30/12) itu, Prabowo menegaskan bahwa vonis ringan bagi koruptor dapat melukai rasa keadilan masyarakat. Ia pun menginstruksikan Kejaksaan untuk mengajukan banding agar vonis Harvey diperberat hingga mencapai 50 tahun penjara. Hal ini mencerminkan komitmen Prabowo dalam memerangi korupsi di Indonesia.
Tidak ada komentar