Praperadilan Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditolak, Status Tersangka Sah

Praperadilan Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditolak, Status Tersangka Sah

Liputan6.com, Jakarta - Upaya mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi untuk menggugurkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Agus Windana, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Arinal dalam sidang putusan yang digelar Selasa (2/6/2026).

Sidang berlangsung di Ruang Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung. Tim kuasa hukum Arinal yang terdiri dari Ana Sofa Yuking, Henry Yosodiningrat, dan Radhitya Yosodiningrat tampak hadir mengikuti jalannya persidangan hingga putusan dibacakan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya