Perpustakaan Jakarta di TIM, Contoh Fasilitas Umum yang Ramah untuk Penyandang Disabilitas
- hari ini, 09.08
- liputan6.com
- 0
jpnn.com, DENPASAR - Gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha alias Nitha dan Ni Made Purnami Sari yang dilakukan Polda Bali dalam kasus prostitusi Flame Spa ditolak Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan putusan dari hakim menegaskan jika pengungkapan kasus sudah sesuai aturan.
Tidak ada komentar