PSIM Jogja Incar Poin Penuh di Markas Persikas Subang
- hari ini, 14.10
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono atas penyitaan telepon seluler, kartu SIM, akun media sosial, dan email oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Delta Tama dalam pertimbangannya menyatakan bahwa surat penetapan penyitaan yang dikeluarkan oleh PN Jaksel adalah sah.
Tidak ada komentar