Liputan6.com, Jakarta - Bingung cara cek pajak motor dan bayarnya? Tenang, sekarang nggak perlu repot antre di Samsat! Anda bisa mengecek dan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), termasuk pajak motor, lewat beberapa cara mudah dan praktis, baik melalui STNK maupun secara online. Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah.
Pembayaran pajak motor meliputi beberapa komponen, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan biaya administrasi STNK serta TNKB (jika ada). Besaran pajak dan jatuh tempo pembayaran bisa dilihat di STNK atau melalui berbagai kanal online. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda, jadi pastikan Anda selalu membayar tepat waktu.
Tidak ada komentar