jpnn.com, JAKARTA - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus menunggu delapan tahun baru bisa mengikuti seleksi pengangkatan kepala sekolah (kepsek).
Kondisi tersebut menimbulkan tanya di kalangan guru PPPK.
jpnn.com, JAKARTA - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus menunggu delapan tahun baru bisa mengikuti seleksi pengangkatan kepala sekolah (kepsek).
Kondisi tersebut menimbulkan tanya di kalangan guru PPPK.
Tidak ada komentar