jpnn.com, JAKARTA - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menuntut diberikan pensiun setara PNS. Pensiunan yang diminta pun dibayarkan bulanan.
Menurut Koordinator wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden, pemerintah tidak boleh beralasan PPPK itu pegawai kontrak.
Tidak ada komentar