jpnn.com, CIREBON - Gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon dipastikan aman hingga akhir 2026, meski porsi belanja pegawai daerah hanya sekitar 38 persen dari total APBD.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon Ade Nugroho Yuliarno mengatakan seluruh kebutuhan anggaran PPPK telah dialokasikan dalam APBD tahun berjalan.
Tidak ada komentar