PPPK dari Honorer K2 dan Non-K2 Harus Diperhitungkan Masa Kerja, Gaji Tak Seragam

PPPK dari Honorer K2 dan Non-K2 Harus Diperhitungkan Masa Kerja, Gaji Tak Seragam

jpnn.com - JAKARTA - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari honorer K2 dan non-K2 harus diperhitungkan masa kerjanya. Perhitungan masa kerja ini akan membuat gaji tidak seragam.

Sekretaris Jenderal Forum PPPK Bogor Deni Sukmajaya mengatakan perhitungan masa kerja untuk PPPK harus diberlakukan tidak hanya untuk honorer K2.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya