jabar.jpnn.com, BOGOR - Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
PPATK memiliki tugas pokok sebagai pendistribusi hasil analisis ke aparat penegak hukum dan otoritas lain, menerima, menyimpan, menganalisis, dan mengevaluasi laporan transaksi keuangan serta memberi rekomendasi kebijakan pencegahan pencucian uang.
Tidak ada komentar