jatim.jpnn.com, PASURUAN - Pondok pesantren (Ponpes) Radlatul Ulum Besuk, Pasuruan mengungkapkan alasan di balik pelabelan fatwa haram terhadap fenomena sound horeg.
Keputusan itu dihasilkan setelah para ulama menggelar Bahtsul Masail Forum Satu Muharam (FSM) 1447 Hijriah pada Kamis-Jumat 26-27 Juni 2025.
Tidak ada komentar