jatim.jpnn.com, PONOROGO - Kabupaten Ponorogo masuk dalam daftar wilayah berstatus darurat sampah bersama 336 kabupaten/kota lain di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 2567 Tahun 2025.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo Jamus Kunto mengatakan penetapan status tersebut menjadi peringatan serius atas lemahnya pengelolaan sampah di daerah yang telah menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Tidak ada komentar