Polwan Terdakwa Pembakar Suami di Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara

Polwan Terdakwa Pembakar Suami di Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Briptu Fadhilatun Nikmah (28) Polwan yang menjadi terdakwa pembakar suami hingga korban tewas di Mojokerto dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama empat tahun penjara.

Sidang tuntutan itu dibacakan JPU Ismiranda yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (17/12).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya