jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga menyesalkan pernyataan sejumlah pihak yang dinilai tidak berbasis pada kebenaran data dan peraturan perundang-undangan, sehingga menambah keruh persoalan terkait sengkarut pembongkaran 15 kontainer berisi kandungan barang ekspor ilminite di Kapal Tongkang Capricorn.
Poltak menyebutkan muatan bahan mineral pada 15 kontainer milik PT PMM sudah mengikuti rangkaian proses uji laboratorium dan ketentuan yang diatur oleh undang-undang pelayaran.
Tidak ada komentar