jpnn.com, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru mendeteksi adanya kerawanan yang bisa saja terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika menyebutkan kriteria rawannya sebuah TPS seperti KTP tidak sesuai dengan tempat tinggalnya atau berbatasan dengan kabupaten lain. Kemudian TPS di dalam penjara.
Tidak ada komentar