Polresta Bogor Kota Tetapkan Handrianus Kriswidyanto Sebagai DPO

Polresta Bogor Kota Tetapkan Handrianus Kriswidyanto Sebagai DPO

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Polresta Bogor Kota menetapkan Direktur PT. Global Industrial Estetika (PT.GIE) Handrianus Kriswidyanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga melakukan tindakan pidana penipuan atau penggelapan pada September 2021.

Handrianus Kriswidyanto dijerat dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP atas perbuatannya itu.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya