Mengangkat Warisan Budaya Indonesia: Tiga Hotel Tugu Masuk Daftar Hotel Terbaik di Asia Te...
- hari ini, 22.20
- liputan6.com
- 0
jatim.jpnn.com, BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti 1,1 kilogram sabu-sabu. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah AFA, MI, SE, dan JH.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Rama Samtama Putra menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula saat polisi menangkap AFA dan MI pada 3 Oktober di wilayah Sukolilo, Dusun Sukomaju, Kecamatan Srono.
Tidak ada komentar