jabar.jpnn.com, CIMAHI - Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus arisan bodong di wilayah hukumnya. Dalam kasus ini, para korban mengalami kerugian mencapai Rp 400 juta.
Polisi pun menetapkan dua orang wanita berinisial NK (33) dan PSR (27) sebagai tersangka.
Tidak ada komentar