bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim Opsnal Polres Kawasan Bandara Gusti Ngurah Rai mengamankan seorang provokator kasus pengeroyokan petugas Aviation Security (AVSEC) berinisial MR, 55.
Berdasar penyelidikan, MR diduga terlibat tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP.
Tidak ada komentar